Curhat Neta: Hukum Membaca Al-Quran Untuk Mayit Bersama Imam Asy-Syafiiy - Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Rabu, 06 April 2011

Hukum Membaca Al-Quran Untuk Mayit Bersama Imam Asy-Syafiiy - Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Allah Ta'ala berfirman :
“Artinya: Bahwa seorang yg berdosa tdk akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya manusia tdk akan memperoleh (kebaikan) kecuali apa yg telah ia usahakan” (An-Najm: 38-39) Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas.“Yaitu, sebagaimana seseorang tdk akan memikul dosa orang lain demikian juga seorang tdk akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yg telah ia usahakan utk dirinya sendiri. Dan dari ayat yg mulia ini Al-Imam Asy-Syafi’iy bersama para ulama yg mengikutinya telah mengeluarkan hukum: Bahwa bacaan Qur’an tdk akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yg telah mati. Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yg telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya / memberikan petunjuk kepada mereka baik dg nash (dalil yg tegas dan terang) dan tidak juga dg isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tdk ada). Dan tdk pernah dinukil dari seorangpun shahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang yg telah mati). Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya. Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas pd dalil tdk boleh dipalingkan dg bermacam qiyas dam ra’yu (pikiran)”
Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Tidak menjadi kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat / puasa sunnat / haji sunnat / mereka membaca Qur’an lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yg telah mati dari kaum muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling (menyalahi) perjalanan salaf. Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama dan lebih sempurna” (Dari Kitab Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah)
Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an bukan utk orang yg telah mati akan tetapi utk orang yg hidup. Membaca Qur’an utk orang yg telah mati hatta utk orang tua dan menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada mereka, adalah perbuatan yg sama sekali tdk berdalil bahkan menyalahi Al-Qur’an sendiri dan Sunnah dan perbuatan para shahabat. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Katsir yg mengambil dari Al-Imam Asy-Syafi’iy yang dengan tegas mengatakan bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang yang telah mati. Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak pernah diamalkan oleh kaum salaf. Dari sini kita mengetahui, bahwa membaca Qur’an untuk orang yg telah mati tdk pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau ada, tentulah para shahabat yg pertama mengamalkannya sebelum orang lain. Kemudian amalan itu akan dinukil oleh tabi’in dan tabi’ut tabi’in termasuk Syafi’iy di dalamnya yang beritanya akan mencapai derajat mutawatir / sekurang-kurangnya masyhur. Kenyataan yang ada sebaliknya, mereka sama sekali tidak pernah mengamalkannya sedikitpun.
Adapaun yg menyalahi Al-Kitab ialah.
Bahwa Al-Qur’an bacaan utk orang yg hidup bukan utk orang yg mati.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya: Agar supaya Al-Qur’an itu menjadi peringatan bagi orang-orang yang hidup” (Yasin: 70)
Al-Qur’an itu hidayah/petunjuk bagi manusia
Al-Qur’an juga memberikan penjelasan dari petunjuk tersebut yg merupakan dalil & hujjah.
Al-Qur’an juga sebagai Al-Furqan pembela antara yang hak dengan yang batil
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya: Bulan ramadlan yang diturunkan di dalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan baiyinaat (penjelasan-penjelasan yang merupakan dalil-dalil dan hujjah yang terang) dari petunjuk tersebut dan sebagai Al-Furqan” (Al-Baqarah: 185)
Di dalam Al-Qur’an penuh dengan larangan dan perintah. Dan lain-lain masih banyak lagi yang semuanya itu menjelaskan kepada kita bahwa Al-Qur’an adalah untuk orang yg hidup bukan untuk orang yang mati. Mungkinkah orang-orang yang telah mati itu dapat mengambil hidayah Al-Qur’an, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya dan lain-lain?.
Adapun sunnah terlalu banyak haditsnya yang tdk memungkinkan bagi saya menurunkan satu persatu kecuali satu hadits di bawah ini.
“Artinya: Dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (Hadits Shahih riwayat Muslim 2/188)
Hadits ini memberikan pelajaran yg tinggi kepada kita di antaranya.
Rumah yang tdk dikerjakan ibadah di dalamnya seperti shalat sunat dan tilawah (membaca) Al-Qur’an, Nabi samakan dengan kuburan.
Mafhumnya (yang dapat dipahami) bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya…?
Sekali lagi kita memahami dari sunnah nabawiah bahwa Qur’an bukanlah bacaan untuk orang-orang yang telah mati. Kalau Qur’an itu boleh dibacakan untuk orang-orang yg telah mati tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk menyamakan rumah yang di dalamnya tdk dibacakan Qur’an dg kuburan! Dan tentulah Nabi yg mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersabda: “Jadikanlah rumah-rumah kamu seperti kuburan”.
Sungguh benar apa yang telah dikatakan Ibnu Katsir: “Tidak dinukil dari seorangpun shahabat bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati. Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya (Laukana khairan lasabakuna ilaihi)”.
Saya berkata: “Inilah rahasia yg besar dan hikmah yg dalam bahwa tdk ada seorangpun shahabat yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masalah membacakan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati dan menghadiahkan pahala bacaannya hatta utk orang tua mereka sendiri. Di mana mereka bertanya tentang sedekah, puasa nadzar dan haji untuk orang tua mereka yang telah wafat. Kenapa mereka tidak bertanya tentang Qur’an / shalat / dzikir / mengirim Al-Fatihah utk orang tua mereka yang telah wafat?
Jawabnya, kita perlu mengetahui kaidah besar tentang para shahabat. Bahwa para shahabat adalah aslam (yang paling taslim / menyerah kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya) a’lam (yang paling mengetahui tentang agama Islam) dan ahkam (yang paling mengetahui tentang hukum dan paling tepat hukumnya). Oleh karena itu mereka sangat mengetahui bahwa bacaan Qur’an bukan utk orang-orang yg telah mati akan tetapi bacaan utk orang yg hidup.
KESIMPULAN
Bahwa Al-Qur’an utk orang yg hidup bukan utk orang yg telah mati.
Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit bertentangan dengan Al-Qur’an sendiri dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ijma’ para shahabat. Dengan demikian perbuatan tersebut tidak ragu lagi adalah BID’AH MUNKAR. Karena amalan tersebut tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun pd zaman shahabat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkannya hatta dengan isyarat. Dan para shahabat tidak pernah mengamalkannya sedikit pun juga..
Menurut Imam Syafi’iy bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang-orang yg telah mati.
Membaca Al-Qur’an utk orang yang telah mati menghilangkan sebagian dari maksud diturunkannya Al-Qur’an.
Kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya.
(Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M)
___ Foote Note
Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar ini! Bahwa setiap amal kalau itu baik dan masuk ke dalam ajaran Islam tentulah diamalakan lebih dahulu oleh para shahabat. Mafhumnya, kalau ada sesuatu amal yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin akan tetapi para shahabat tidak pernah mengamalkannya, maka amal tersebut jelas tidak baik dan bukan dari Islam.
Di dalam kaidah ushul yang telah disepakati “apabila nash (dalil) telah datang batallah segala ra’yu/pikiran
Penulis: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat & diterbitkan oleh almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar