Ketika Ujian Nasional (UN) ditetapkan sebagai salah satu kebijakan pendidikan dalam melakukan evaluasi sumatif bagi para siswa SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK mengundang polemik yang berkepanjangan baik dari kalangan pendidik, pemerhati pendidikan, ilmuwan pendidikan maupun politisi di DPR. | |
Adapun penentuan kelulusan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan formula sebagai berikut : Nilai Akhir (NA) adalah Nilai Sekolah/Madrasah (NS) 40% ditambah 60% Nilai Ujian Nasional (UN). Kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN) adalah Rerata Nilai Akhir (NA) minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0. Untuk kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik dengan memperhatikan nilai akhlak mulia. Kebijakan Ujian Nasional yang baru perlu direspons positif khususnya bagi para guru dan sekolah karena telah mengakomodasi harapan para guru dan sekolah serta segala usaha guru dan sekolah dalam mendidik dan membelajarkan siswa dihargai. Demikian pula kewibawaan dan otonomi pedagogik guru tidak “terampas” oleh pihak lain sebagai penilai independen. Baca juga disini | |
Kamis, 17 Maret 2011
Formula Baru Ujian Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar